visitaaponce.com

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024 Depok Belum Steril dari APK Parpol

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024 Depok Belum Steril dari APK Parpol
Penertiban APK partai politik Pemilu 2024 di Depok.(Dok. MI/Agus Mulyawan)

HARI pertama masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 wilayah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) belum bersih dari alat peraga kampanye (APK) parpol. Sebagian ruas jalan di Kota Depok masih terpasang APK meski masa tenang Pemilu 2024 sudah dimulai.

Ruas jalan yang belum steril dari APK berada di Jalan Raya Bogor. Mulai dari Pasar Tugu hingga Cilangkap perbatasan Cibinong, Kabupaten Bogor, masih banyak APK berupa spanduk, baliho, dan bendera partai politik (parpol) yang berdiri tegak

Keberadaan APK itu sangat padat, terutama di Jalan Raya Bogor arah Simpang Depok tepatnya di sisi kiri jalan

Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu

APK tersebut mayoritas terpasang di pinggir tebing Kali Baru dan tiang listrik serta pohon-pohon di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Di sisi lain, di kawasan Jalan Raya Jambore, dan Jalan Kavling, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, masih banyak APK mejeng di tepi jalan. Baliho dan spanduk yang berada di lingkungan pemukiman warga itu belum diturunkan.

Warga Jalan Raya Bogor, bernama Sitira Apriani, 31, menilai APK mengganggu estetika kota dan pohon-pohon menjadi rusak akibat dipaku.

Baca juga : Masa Kampanye Usai, Demokrat dan PSI Terboros Gelontorkan Biaya Iklan di Meta

“Ini hari tenang menuju pencontrengan pemilu, jalan-jalan dan tempat pemungutan suara (TPS) harus bersih dari APK parpol. Pihak terkait harus segera bertindak untuk mencopot APK. Terlebih keberadaan APK itu sudah terlalu lama berada di pinggir jalan mengganggu tata kota, mengganggu pemandangan juga,” ujar dia, Minggu (11/2).

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif mengatakan saat ini penertiban APK telah mulai dilakukan serentak di seluruh wilayah Kota Depok.

"Semua perangkat seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se Depok bergerak melakukan pembersihan APK," ucapnya..

Baca juga : Masa Tenang, Ratusan APK di Batubara Sumut Belum Dibongkar

Menanggapi masih maraknya APK bertebaran di Kota Depok, Fathul Arif berkilah pihaknya? mengalami kendala dalam menangani baliho besar, terutama yang menggunakan aliran listrik.

"Alat kurang memadai dan ada aliran listrik," ungkapnya.

Maka dari itu, dia meminta seluruh Caleg maupun simpatisan peserta Pemilu untuk membantu mencopot sendiri baliho yang mereka pasang.

Baca juga : 192 Ribu APK Pemilu 2024 Dicopot Pemprov DKI Jakarta

"Bawaslu meminta yang masih punya baliho besar segera diturunkan," kilahnya.

Diketahui, Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca juga : Satpol PP DKI Pastikan Ibu Kota Bersih dari APK saat Masa Tenang

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat