visitaaponce.com

Polda Riau Lakukan Restorative Justice Antara APMP dan Surya Dumai Group

Polda Riau Lakukan 'Restorative Justice' Antara APMP dan Surya Dumai Group
Restorative justice antara APMP dengan pihak Surya Dumai di Polda Riau.(Ist)

KOORDINATOR aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) yang sebelumnya melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau dan menuduh Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU, akhirnya minta maaf.

Dalam pernyataannya mereka juga mengakui, bahwa sejumlah aksi mereka tersebut dilakukan berdasarkan perintah dan mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang.

Pihak terlapor bernama Muhammad Fazwan membacakan pernyataan maafnya di depan penyidik dan di depan perwakilan perusahaan yang telah didemo aliansi tersebut.

Baca juga : Melalui Skilvul #Tech4Impact, 800 Mahasiswa Tingkatkan Keterampilan Digital

"Dengan ini saya menyatakan bahwa, benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa yang sudah tiga kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 orang teman saya atas permintaan Robi Kurniawan dengan upah Rp1,5 juta setiap kali aksi," terang Fazwan dalam keterangan, Rabu (22/12).

Fazwan juga menjelaskan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Robi Kurniawan juga disuruh oleh Juni Rahman.

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT. RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT. Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," tuturnya.

Baca juga : Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Rp100 Juta

Pernyataan ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema restorative justice.

Sebagai informasi, keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara itu, Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar mengatakan pihaknya telah mempertemukan pelapor dan terlapor bahwa kasus tersebut ditempuh dengan jalur Restorative Justice.

Baca juga : Polda Riau Tangkap 21 ABG Pembawa Batu dan Miras Saat Demo

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ujar AKBP Azwar dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (23/12).

Skema restorative justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.

Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.

Baca juga : Polda Sumut Tetapkan 40 Tersangka terkait Kerusuhan

Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar 3 kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November,di depan Kejati Riau. Di setiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar.

Selanjutnya massa APMP akan mendatangi Kantor Kejati Riau untuk menarik laporan tuntutan mereka. (RO/Ant/OL-09)

Baca juga : Kampus ITB Tawarkan Pinjol, Humas: Solusi untuk Mahasiswa yang Membutuhkan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat