Mantan TKI Menipu Ratusan PMI Mencapai Kerugian Rp3, 4 Miliar
![Mantan TKI Menipu Ratusan PMI Mencapai Kerugian Rp3, 4 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/460084d89218d3784eb084877adc3b7d.jpg)
SEORANG mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas penipuan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI). Di mana nilai kerugian mencapai Rp3,4 miliar.
Penipuan yang dilakukan SR, 41, dilakukan dengan cara menawarkan investasi trading. Total 250 PMI yang berada di Hong Kong tertipu perempuan asal Malang, Jawa Timur ini.
Modus yang dilakukan tersangka, adalah menawarkan investasi trading bernama Arfa Forex Trading melalui media sosial. Pelaku menjanjikan keuntungan 15%-20% setiap minggu dari modal yang disetor.
Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker
Menurut keterangan polisi, para korban PMI yang berinvestasi mulai curiga dengan tersangka, karena modal dan keuntungan mereka tidak bisa ditarik. Jumlah investasi yang ditanamkan korban cukup bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta per orang.
"Jadi di antara 250an orang ini sudah mempercayakan uang mereka kepada pelaku atau SR dengan jumlah yang bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp57 juta. SR menjalankan modusnya melalui WA (Whatsapp, aplikasi pesan), melalui Facebook itu mengupload suatu dari investasi, apabila ada yang meletakan uang ke SR akan mendapatkan 15%-20% keuntungan tiap minggunya," papar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Selasa (30/5).
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mempelajari investasi trading itu melalui majikannya. Saat ia bekerja menjadi TKI di Hong Kong pada 2014.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti data setoran uang dari para korban.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana ITE dengan cara sengaja menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Serta pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Pelaku Penipuan dengan Modus Like Video Youtube Kirim 15 Rekening ke Kamboja Melalui Ekspedisi
Rugi hingga Ratusan Miliar, 800 WNI Menjadi Korban Penipuan Online WN Tiongkok
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
KPK Periksa Direktur Perencanaan PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif
Ini Cara Hindari Investasi Bodong ala OJK
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Investasi Bodong Rp20 Miliar, Mahasiswi Bengkulu Tipu 400 Korban
Menko Airlangga Sebut Penurunan Nilai Tukar Rupiah tidak Sedalam Negara Lain
Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap