visitaaponce.com

Mantan TKI Menipu Ratusan PMI Mencapai Kerugian Rp3, 4 Miliar

Mantan TKI Menipu Ratusan PMI Mencapai Kerugian Rp3, 4 Miliar
Sebanyak 250 PMI ditipu melalui investasi trading bodong, dengan total kerugan mencapai Rp3,4 miliar.(MGN/Rudi Pardosi)

SEORANG mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas penipuan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI). Di mana nilai kerugian mencapai Rp3,4 miliar.

Penipuan yang dilakukan SR, 41, dilakukan dengan cara menawarkan investasi trading. Total 250 PMI yang berada di Hong Kong tertipu perempuan asal Malang, Jawa Timur ini. 

Modus yang dilakukan tersangka, adalah menawarkan investasi trading bernama Arfa Forex Trading melalui media sosial. Pelaku menjanjikan keuntungan 15%-20% setiap minggu dari modal yang disetor.

Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker

Menurut keterangan polisi, para korban PMI yang berinvestasi mulai curiga dengan tersangka, karena modal dan keuntungan mereka tidak bisa ditarik. Jumlah investasi yang ditanamkan korban cukup bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta per orang. 

"Jadi di antara 250an orang ini sudah mempercayakan uang mereka kepada pelaku atau SR dengan jumlah yang bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp57 juta. SR menjalankan modusnya melalui WA (Whatsapp, aplikasi pesan), melalui Facebook itu mengupload suatu dari investasi, apabila ada yang meletakan uang ke SR akan mendapatkan 15%-20% keuntungan tiap minggunya," papar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Selasa (30/5).

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mempelajari investasi trading itu melalui majikannya. Saat ia bekerja menjadi TKI di Hong Kong pada 2014. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti data setoran uang dari para korban.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana ITE dengan cara sengaja menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Serta pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat