Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan
![Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/a3860493b442921495710f2d5e0f50d8.jpg)
SIDANG kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terus bergulir. Surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy disebut sebagai kunci persidangan.
"Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan DP (terdakwa Dody Prawiranegara) dan lawyer-nya (Adriel Viari Purba) yang kadung mencap TM (Teddy) sebagai titik awal kasus ini," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/5).
Menurut dia, beberapa frasa dalam surat tuntutan JPU dicoret, seperti 'turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I. Reza menyebut pencoretan frasa itu memiliki makna tersendiri.
Baca juga: Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim
"JPU akhirnya bisa memahami klaim DP tentang 'perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan' adalah dramatisasi belaka. Itulah klaim DP semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya," beber Reza.
Hal tersebut, kata dia, sekaligus membantah klaim-klaim Dody yang beredar di TikTok. Viral pernyataan Dody yang menegaskan dirinya sebagai korban atas perintah Teddy Minahasa, sehingga tak bisa melawan perintah atasan.
Baca juga: Pengamat: Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi
"Teddy tidak memberikan perintah kepada Dody untuk menukar sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WhatsApp TM kepada (DP) tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata Reza.
Hal senada diungkap praktisi hukum Erwin Kallo yang melihat pembuktian tuduhan terhadap Teddy sangat lemah. Sebab, hanya bersandar pada pengakuan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata dia.
Selain itu, Erwin menilai bukti percakapan WhatsApp yang disajikan di persidangan juga tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap Teddy Minahasa. Sebab, tidak sah di mata hukum karena bukan hasil digital forensik.
"Itu sangat mudah direkayasa, apalagi WA-nya itu dari screenshot, bukan dari digital forensik. Secara hukum itu tidak sah. Dan WA itu Hanya petunjuk, mesti ada bukti lain. Jadi tidak mungkin bukti petunjuk mendukung bukti petunjuk, itu tidak bisa," bebernya.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Z-3)
Terkini Lainnya
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
Tok! Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara
Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap