visitaaponce.com

Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan

Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan
Tuntutan JPU mendekonstruksi padangan Dody Prawiranegara yang mencap Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus.(MI/Adam Dwi)

SIDANG kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terus bergulir. Surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy disebut sebagai kunci persidangan.

"Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan DP (terdakwa Dody Prawiranegara) dan lawyer-nya (Adriel Viari Purba) yang kadung mencap TM (Teddy) sebagai titik awal kasus ini," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/5).

Menurut dia, beberapa frasa dalam surat tuntutan JPU dicoret, seperti 'turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I. Reza menyebut pencoretan frasa itu memiliki makna tersendiri.

Baca juga: Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim

"JPU akhirnya bisa memahami klaim DP tentang 'perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan' adalah dramatisasi belaka. Itulah klaim DP semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya," beber Reza.

Hal tersebut, kata dia, sekaligus membantah klaim-klaim Dody yang beredar di TikTok. Viral pernyataan Dody yang menegaskan dirinya sebagai korban atas perintah Teddy Minahasa, sehingga tak bisa melawan perintah atasan.

Baca juga: Pengamat: Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi

"Teddy tidak memberikan perintah kepada Dody untuk menukar sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WhatsApp TM kepada (DP) tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata Reza.

Hal senada diungkap praktisi hukum Erwin Kallo yang melihat pembuktian tuduhan terhadap Teddy sangat lemah. Sebab, hanya bersandar pada pengakuan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

"Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata dia.

Selain itu, Erwin menilai bukti percakapan WhatsApp yang disajikan di persidangan juga tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap Teddy Minahasa. Sebab, tidak sah di mata hukum karena bukan hasil digital forensik.

"Itu sangat mudah direkayasa, apalagi WA-nya itu dari screenshot, bukan dari digital forensik. Secara hukum itu tidak sah. Dan WA itu Hanya petunjuk, mesti ada bukti lain. Jadi tidak mungkin bukti petunjuk mendukung bukti petunjuk, itu tidak bisa," bebernya.

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat