visitaaponce.com

Kementerian PPPA Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS

Kementerian PPPA Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS
Ilustrasi(Medcom.id)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan regulasi yang tengah disiapkan itu merupakan aturan turuan dari Undang-undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini adalah komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Kementerian PPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna, Jumat (12/5).

Baca juga: Ayah Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo, KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh

Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023.

Baca juga: Terapakan UU TPKS Secara Maksimal

“UU TPKS mengamanatkan waktu dua tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya. Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” jelas Ratna.

Rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara marathon dengan harapan pada Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.

“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” tutup Ratna. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat