Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,8 Miliar
![Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,8 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/4366b5d9308fd7985165052147f7efa6.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia dituduhkan menerima gratifikasi sebanyak Rp58,8 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam bentuk rupiah, USD, dan SGD. Rinciannya yakni Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara dengan Rp3,8 miliar, dan SGD409.000 yang senilai Rp4,8 miliar.
Baca juga: Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"(Penerimaan uang itu) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Joko.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung sejak 2012 sampai 2023. Andhi juga sudah berpindah tempat ke banyak kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu tersebut.
Penerimaan uang dilakukan beragam. Sebagian diambil langsung, namun, ada juga aliran dana yang masuk ke Andhi dengan metode transfer ke empat nomor rekening pribadinya maupun orang lain.
Baca juga: Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
"Maupun rekening bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa," ujar Joko.
Dalam perkara ini, Andhi juga mengajak istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengolah uang gratifikasi yang diterima. Nurlina bahkan kerap disuruh melakukan penukaran uang asing yang diterima suaminya itu.
Seluruh uang gratifikasi yang sudah diterima itu tidak pernah dilaporkan ke KPK oleh Andhi. Padahal, kata jaksa, pejabat negara wajib mengadukan pemberian apapun dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atau diproses hukum.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Joko.
Jaksa juga meyakini penerimaan gratifikasi Andhi ini bisa dianggap sebagai suap. Karena, ujar Joko, berhubungan dengan jabatan yang diembannya dalam kurun waktu 2012 sampai 2023.
Dalam kasus ini, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Peringatkan Jangan Sepelekan Pengisian LHKPN
Aset Senilai Rp76 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita Terkait TPPU
Sidang Vonis Andhi Pramono Digelar Hari Ini
3 Lahan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK
Bikin Melongo, Segini Harga Ford Mustang Shelby GT350H Andhi Pramono yang Disita KPK
Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Hasil Gratifikasi
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap