visitaaponce.com

Polres Cianjur Tangkap Terduga Pelaku Pembuat Jaringan Aplikasi Judi Online

Polres Cianjur Tangkap Terduga Pelaku Pembuat Jaringan Aplikasi Judi Online
Polres Cianjur mengungkap kasus judi online dan menangkap seorang tersangka(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Cianjur meringkus A, 41, seorang pria warga Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Ia diduga membuat link aplikasi judi online.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menuturkan,
terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online. Hasil penelusuran, polisi akhirnya menemukan pelaku yang memproduksi link aplikasi tersebut.

"Kami jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana judi online. Satu orang terduga pelaku sudah kami tangkap pada Rabu (17/4)," kata Aszhari didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Tono Listianto, Jumat (19/4).

Baca juga : Minim Kunjungan Wisatawan, Kampung Budaya Pandanwangi Cianjur akan Ditata

Modus yang digunakan, kata Aszhari, terduga pelaku membuat jalan pintas aplikasi dan menjualnya di marketplace.

"Masyarakat yang berminat kemudian mengontak tersangka. Lalu tersangka
mengirimkan link selanjutnya melalui email kepada pembelinya," terangnya.

Pemberantasan judi online mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah banyak memblokir situs judi online, tapi kenyataannya masyarakat masih bisa mengakses link-nya.

Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun

Terduga pelaku sudah menjalani perbuatannya sekitar 1 tahun. Dari
perbuatannya itu, tersangka mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 23 Ayat 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 46 Ayat  3 juncto Pasal 30 Ayat 3 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 Ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana.

"Terduga pelaku ahli IT. Bahkan dari hasil penyelidikan, terduga
pelaku juga diduga merupakan hacker yang bisa mengakses situs pemerintah maupun swasta untuk keutungan pribadi maupun hal lain sesuai yang memesan," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat