visitaaponce.com

Sekolah di Bandung Barat akan Kena Sanksi Jika Adakan Study Tour ke Luar Kota

Sekolah di Bandung Barat akan Kena Sanksi Jika Adakan Study Tour ke Luar Kota
Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Subang.(Dok. Antara)

PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar). Surat Edaran tersebut dikeluarkan setelah terjadinya kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang yang menewaskan 11 orang.

Dalam surat edaran nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan disebutkan, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota wilayah Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan.

Kemudian kegiatan study tour harus digelar ke pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Perketat Izin Study Tour

"Kalau ada sekolah yang melanggar, risiko ditanggung sendiri karena ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Bandung Barat, Rustiyana, Senin (13/5).

Ia mengatakan, sanksi akan diberikan langsung kepada kepala sekolah berupa pemberian surat teguran. Aturan dalam surat edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada tiap perwakilan sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP.

"Hari ini pak Kadis lagi mengumpulkan perwakilan dari setiap kecamatan dan sekolah Paud, SD, dan SMP," ujarnya.

Baca juga : Pengamat: Perlu Ada Rencana Induk Pendidikan agar Study Tour Dapat Dikelola dengan Baik

Kegiatan study tour ke luar kota di Jawa Barat ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama yang tidak dapat dibatalkan.

Dalam surat edaran itu juga tertuang bahwa study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

"Apa yang ada dalam surat edaran, harus diikuti dan dipatuhi semua sekolah. Kalau ada apa-apa bukan tanggungjawab dinas lagi karena kita sudah memberi tahu," ucapnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat