visitaaponce.com

Gagalkan Pendaftaran Calon Perseorangan, KPU Cimahi Diadukan ke Bawaslu

Gagalkan Pendaftaran Calon Perseorangan, KPU Cimahi Diadukan ke Bawaslu
Pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota Cimahi jalur perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman.(MI/DEPI GUNAWAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menerima aduan terkait adanya gangguan website sistem informasi pencalonan (Silon) serta minim
sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur
independen.

Aduan yang ditujukan kepada KPU Kota Cimahi itu dilakukan oleh pasangan
bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi jalur perseorangan yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman.

Sebelumnya, pasangan calon ini menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Namun mereka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan yang mesti diunggah di Silon.

Baca juga : Satu Pasangan Jalur Perseorangan Maju di Pilkada Kota Cimahi

"Kita mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu. Karena ada beberapa
permasalahan saat proses pendaftaran kami di KPU," kata Caca Nardiman, Rabu (22/5).

Dia mengatakan, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal
teknis yang sangat krusial tapi tak dijelaskan secara rinci oleh KPU. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU).

"Contohnya, kewajiban terkait unggah data ke Silon KPU. Calon independen hanya diberi waktu dua hari untuk mengunggah ribuan KTP dukungan. Sementara sistem Silonnya sendiri kerap mengalami gangguan sehingga sulit diakses," ujarnya.

Baca juga : Jelang Pilgub Jawa Barat, Bima Arya Kunjungi Uu Ruzhanul di Tasikmalaya

Mediasi


Peserta bakal calon independen seperti dirinya tidak pernah menerima
bimbingan teknis terkait mekanisme unggah data ke Silon. Dengan laporan
ini, pihaknya mengharapkan Bawaslu bisa menjadi pihak yang memediasi dengan KPU.

"Agar persoalan-persoalan teknis dalam tahap pendaftaran bisa ditolerir, sehingga kami bisa lolos ke tahap verifikasi administrasi," tuturnya.

Baca juga : BPBD Cimahi Gelar Simulasi Mitigasi Gempa Bumi

Diketahui, jelang akhir penutupan pendaftaran, pasangan calon independen Asep Nandang dan Caca Nardiman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU dengan bukti fisik dukungan dari 36.187 orang.

Setelah itu, penyelenggara pemilu mestinya memberi waktu 3x24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Namun mereka baru diberikan kesempatan unggah data dukungan satu hari setelahnya, sehingga waktu yang tersisa hanya 2 hari.

"Kalau dari bukti fisik dukungan kita sudah penuhi. Tapi karena kendala
jaringan Silon dan waktu mepet, jadi gak semua terunggah. Kondisi itu yang kita harap jadi pertimbangan hingga bisa dipermaklumkan dalam mengambil keputusan," jelasnya.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat