visitaaponce.com

RAT Lepas Tangan Ganti Rugi Restitusi, LPSK Hakim Bisa Maksimalkan Hukuman MD

RAT Lepas Tangan Ganti Rugi Restitusi, LPSK: Hakim Bisa Maksimalkan Hukuman MD
Rafael Alun Trisambodo(MI/Moh Irfan )

RAFAEL Alun Trisambodo (RAT) menolak untuk membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya sendiri Mario Dandy Satriyo.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan adapun penolakan Rafael Alun, dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo.

“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” kata Edwin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).

Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya

Putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi, dapat dilihat dalam putusan hakim dalam perkara terhadap anak sebelumnya, seperti pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023, atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.

“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” ungkap dia.

Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Duit Gratifikasi ke Beberapa Kegiatan Bisnis

Lebih lanjut ia menambahkan soal putusan hakim yang memutuskan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK dapat dilihat pada putusan PN Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.

Menurut Edwin, restitusi adalah kewajiban pelaku/pihak ketiga untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada korbannya akibat tindak pidana.

“Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” tegas Edwin.

Soal pihak ketiga sebagai pembayar restitusi juga bukan suatu hal yang baru, hal itu telah diterapkan pada perkara pelaku anak dan perkara perkara perdagangan orang di Tual, Maluku, PT. Silversea (PT. Pusaka Benjina Raya, perusahaan di Indonesia).

Pihak ketiga yang dimaksud haruslah pihak jelas hubungan hukumnya dengan pelaku dalam hal ini adalah orang tua. Edwin mengatakan ada keterangan dari orang tua DO Jonathan Latumahina pada akhir Februari lalu, tentang kedatangan orang tua MD. Saat itu, RAT menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan bantuan pengobatan bagi DO.

"Jika sekarang RAT menolak membayar restitusi, itu merupakan bentuk lepas tangan dari orang tua pelaku," pungkasnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat