Ombudsman Pertanyakan Sumbangan Jutaan Rupiah di SMA-SMK Depok
![Ombudsman Pertanyakan Sumbangan Jutaan Rupiah di SMA-SMK Depok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/9393e9bbb5dbde7ba69a1250b26cfb2d.png)
OMBUDSMAN Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Tidak ada cerita yang namanya minta sumbangan untuk kepentingan, seperti pembangunan gedung sekolah, membangun gedung tingkat dari dua tingkat menjadi tiga atau empat tingkat, serta pembangunan pagar sekolah. Tak ada pula sumbangan seperti study tour, kumpul-kumpul uang sumbangan guru, uang infak, pembelian sampul rapor, hingga uang perpisahan. Itu namanya bukan sumbangan sukarela lagi tetapi pungutan liar (pungli)," kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan (Riksa) 7 ORI Ahmad Sobirin, Kamis (14/9).
Ini disampaikan Sobirin menanggapi keluhan wali murid SMA-SMK dan berita-berita media, baik media lokal maupun nasional. "Kegiatan pungutan merupakan malaadministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman RI sebagai lembaga negara diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Wali Murid SMA-SMK Negeri di Depok Keluhkan Uang Pungutan Sekolah Rp2,8-3 Juta
Menurut Sobirin, murid beserta orangtuanya tidak perlu lagi dimintai biaya oleh pihak sekolah karena sudah ada anggaran pendidikan yang cukup besar, yakni Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lagi pula yang namanya sumbangan ialah alakadarnya bukan dipatok jutaan rupiah. Dengan demikian, proses kegiatan belajar-mengajar antara murid dan guru seharusnya bisa berjalan maksimal dengan kucuran dana BOP dan BOS tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap kepada seluruh jajaran sekolah SMA-SMK dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan tidak menyalahgunakan dana BOP dan dana BOS tersebut. Dana dari pemerintah itu harus digunakan untuk kebutuhan fasilitas belajar-mengajar dan kepentingan sekolah.
Baca juga: Kasus KDRT Putri Balqis Chairunisyah Mulai Disidangkan di PN Depok
Untuk memperketat pengawasan, Kejaksaan harus memantau aliran dana BOS dan BOP agar tepat sasaran serta memeriksa kepala sekolah dan dalang yang melegalkan pungutan tak resmi ini. "Jika ada oknum guru ataupun jajaran KCD Pendidikan yang melakukan pungli, agar diusut tuntas," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, lanjutnya, harus memberi tindakan tegas berupa sanksi yang telah diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. "Disdik Provinsi Jabar perlu bersikap dan melakukan investigasi perihal informasi pungutan tersebut, apakah pungutan tersebut punya dasar hukum atau tidak," tegasnya.
Dugaan pungli di SMA-SMK Kota Depok mencuat ke permukaan setelah pihak sekolah membeber kebutuhan ke siswa dan wali murid. Kebutuhan tersebut oleh sekolah dibebankan ke masing-masing siswa dan orangtuanya. Sekolah meminta Rp2,8 juta hingga Rp3 juta lebih.
Satu SMA dan SMK di Kota Depok memiliki 1.000 siswa lebih. Jumlah SMA-SMK di Kota Depok ada 19 yang terdiri dari 15 SMA dan 4 SMK. Jika dikalikan 19.000 x Rp3 juta hasinya Rp57 miliar.
NA, 41, salah satu wali murid kelas X salah satu SMA, mengaku keberatan tetapi takut anaknya dikucilkan dan menjadi bahan gunjungan di sekolah. Kata dia, anaknya bisa sekolah di SMA karena lewat afirmasi.
Wali murid itu menyesalkan masih ada pungutan yang memberatkan orangtua siswa di sekolah negeri. Apalagi pungutan tersebut mengatasnamakan komite sekolah. Padahal masih ada wali murid yang tergolong kurang mampu, tetapi terpaksa tetap harus membayar iuran pembangunan gedung Rp3 juta. (Z-2)
Terkini Lainnya
SMK Khusus Cat Jawab Kebutuhan Industri
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Dibuka 11 Juni 2024
Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap