visitaaponce.com

Ada Ratusan Tambang Ilegal, Pemerintah Didesak Ubah Kebijakan

Ada Ratusan Tambang Ilegal, Pemerintah Didesak Ubah Kebijakan
Ilustrasi--Polisi menutup tambang batubara ilegal di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.(MI/DENNY SAPUTRA)

PRAKTISI hukum Deolipa Yumara mengungkapkan ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3). 

Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.

Baca juga : KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Ia pun menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. 

MI/HO--Praktisi hukum Deolipa Yumara dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3). 

Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal. 

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar. 

Baca juga : SDE Pelopori Tambang Batu Bara Bawah Tanah Skala Besar

Sementara, dalam satu hari, kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. 

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.

Advokat asal Universitas Indonesia itu menilai penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun, pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.

Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.

Baca juga : Kampanye di Jambi, Anies Dengar Keluhan soal Sengkarut Angkutan Batu Bara

Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.

Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Baca juga : CITA Sabet 2 Penghargaan di Ajang Tamasya Award 2023

Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. 

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (RO/Z-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat