visitaaponce.com

Pencabulan oleh Ayah Tiri di Tasikmalaya Terungkap Melalui SMS

Pencabulan oleh Ayah Tiri di Tasikmalaya Terungkap Melalui SMS
Polres Tasikmalaya berhasil  menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.(Freepik)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mencabuli anak tirinya NA, 15, selama 5 tahun. Perbuatan tersebut, dilakukan sejak kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.

Perbuatan yang dilakukan ayah tirinya itu terbongkar setelah anak tersebut melaporkan kepada ibu kandungnya dan membuat ibunya marah hingga melaporkan suaminya ke Polres Tasikmalaya. Pencabulan yang dilakukan oleh suaminya, terakhir melakukan perbuatan pada Senin (25/12) siang dalam kondisi rumah sepi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, mendapat laporan dari ibu kandung korban atas perbuatan suaminya ML telah melakukan pencabulan. Namun, pelaku terakhir kali melakukan pencabulan pada Senin (25/12/2023) sekitar jam 13.30 di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal.

Baca juga : Bejat, Seorang Pria di Bandung Cabuli Dua Anak Tiri sejak 2017

"Kami telah menerima laporan dari ibunya dan langsung melakukan penyelidikan kejadian itu dengan cara meminta keterangan dari korban. Akan tetapi, dari keterangan tersebut korban merupakan anak tirinya tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku selalu melakukannya," katanya, Selasa (12/3/2024).

Ridwan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan kepada anak tirinya terlebih dulu membujuk dan merayu korban dengan diimingi uang jajan sebesar Rp100 ribu hingga pelaku ML sempat mengancamnya supaya tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibu kandungnnya. Namun, pencabulan yang dilakukan berulang kali dan ML selalu memintanya melalui short message service (SMS).

"Pencabulan yang dilakukan ML berulang kali sampai akhirnya Senin 5 Februari 2024 korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya dan memperlihatkan riwayat SMS saat pelaku mengajak korban. Perbuatan tersebut, dilakukan ayah tirinya sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya, ML mengakui perbuatannya. ML melakukan tindakan itu karena ingin menyalurkan nafsunya, terutamanya membuktikan pada istrinya masih kuat melakukan persetubuhan. Karena, pengakuan pelaku sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya lantaran sudah tidak tertarik dan suaminya tidak perkasa.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan perbuatan tersebut, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," paparnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat