visitaaponce.com

Bawaslu Jawa Barat Mengabulkan Keberatan NasDem atas Dugaan Pengurangan Suara

Bawaslu Jawa Barat Mengabulkan Keberatan NasDem atas Dugaan Pengurangan Suara
Para pengurus Partai NasDem Jawa Barat saat menyampaikan nota keberatan(MI/NAVIANDRI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengabulkan nota keberatan yang diajukan Partai NasDem, yang berisi dugaan pengurangan suara di 60 TPS yang ada di Kota Bandung.

Nota keberatan itu diajukan NasDem saat rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Jabar pada Sabtu (9/3).

Ketua Badan Advokasi Hukum DPD NasDem Kota Bandung, Arief Satriadji,
mengatakan, dalam surat putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Jabar, Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWLS.PROV/13.00/III/2024, Bawaslu Jabar menyatakan KPU
Kota Bandung, melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Baca juga : Anies Lihat Peluang Unggul di Jabar. Makin Yakin karena Ada JK dan Paloh

"Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk melakukan
pencermatan data C1 Hasil dengan D1 Hasil, yang ada di Sirekap. Setelah putusan ini, Partai NasDem berencana melaporkan KPU Kota
Bandung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Arief, di Bandung, Jumat (15/3).

Menurut dia, pemeriksaan cepat ini, menjadi bukti permulaan adanya
indikasi pelanggaran hukum dari nota keberatan yang disampaikan. Maka
DPD Partai NasDem Kota Bandung, berencana melaporkan bukti-bukti ini ke
Gakkumdu agar proses pemilu dapat berjalan dengan adil.

Ketua Bappilu DPD NasDem Kota Bandung, Rizky Mediantoro, menambahkan,
partainya akan tetap menghormati proses rekapitulasi yang sedang
dilaksanakan. Namun, Partai NasDem mendesak supaya KPU membuka login
aktivitas dari dashboard Sirekap milik KPU Kota Bandung.

Baca juga : Eep Hidayat Tegaskan NasDem Siap Menangkan Pemilu 2024 di Kabupaten Subang

"Karena kami tidak tahu suara yang hilang itu, jadi suara tidak sah atau masuk ke partai lain. Kami meminta buka dashboard dan tunjukkan kepada kami login aktivitasnya dan buka jejak historisnya," ungkapnya.

Tindakan ini perlu dilakukan agar diketahui berkurang ke mana suara Partai NasDem. "Sebab kan tidak mungkin hilang. Apakah jadi suara tidak sah, atau justru bergeser suaranya ke partai lain," jelasnya.

Rizky juga mengklaim, bahwa KPU Kota Bandung tidak bisa menunjukkan data saat Partai NasDem memprotes terjadinya pengurangan suara.

"Untuk membuka kotak, kami sadari itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Kami mengikuti seluruhnya kebijakan dari KPU, rekap ini masih kami tunggu. Tapi tunjukkan kepada kami login aktivitasnya, supaya bisa
terungkap suara Partai NasDem yang hilang," tegasnya.

Sebelumnya Direktur Komisi Saksi DPW Partai NasDem Jabar Hendi Sutresna
menjelaskan, bahwa hasil temuan dilapangan, ditemukan kurang lebih ada
60 TPS di Kota Bandung yang suara Partai NasDem berkurang. Ada
ketidaksesuaian antara C1 hasil dengan DA 1 (rekapitulasi tingkat
kecamatan), untuk penghitungan suara DPR RI Jabar I.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat