visitaaponce.com

Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Tinggi

Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Tinggi
Anak-anak dan orangtua bermain di salah satu pusat perbelanjaan.(MI/AGUNG WIBOWO)

KASUS kekerasan anak di Kabupaten Cianjur masih tinggi. Pemerintah daerah setempat pun mendorong berbagai upaya pencegahan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, mengatakan selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.

"Dari sisi laporan memang cukup tinggi angkanya. Tahun kemarin (2023) ada 62 kasus," kata Amad ditemui di Pendopo Cianjur, Kamis (25/4).

Baca juga : Polres Cianjur Tuntaskan Penanganan 140 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jenis kekerasan yang dialami anak di antaranya korban perundungan
(bullying), seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). DP2KBP3A berupaya mengadvokasi kasus tersebut sebagai bentuk penyelesaian.

"Ada yang diselesaikan kekeluargaan, ada juga secara hukum," tuturnya.

Kasus kekerasan terhadap anak biasanya diibaratkan fenomena gunung es.
Artinya, tak semua korban kekerasan mau melaporkan karena dianggap aib atau tabu.

Baca juga : Pemkab Cianjur Ajukan 350 Pompa Air ke Pemprov Jawa Barat

"Karena itu, kita sekarang punya aplikasi bernama Susan Peka atau Sistem Urusan Pelaporan Kekerasan Terhadap Anak. Sekaligus juga mencanangkan sekolah ramah anak serta pelantikan pengurus Forum Anak Daerah periode 2024-2026," jelasnya.

Mutawali menuturkan, aplikasi Susan Peka pada prinsipnya untuk mendorong kesadaran pelaporan dari masyarakat seandainya terjadi kasus kekerasan. Dengan adanya aplikasi itu maka memudahkan penanganan dan pelayanan yang bisa diakses masyarakat.

"Termasuk peran Forum Anak Daerah yang kita optimalkan. Perannya sangat
penting karena Forum Anak Daerah itu bisa jadi pelopor juga pelapor.
Pelopor karena mereka bisa jadi contoh, sedangkan pelapor, mereka yang
melaporkan kasus kekerasan," ungkapnya.

Peran sekolah ramah anak juga terus dioptimalkan untuk membangun kolaborasi sehingga bisa meminimalkan angka kekerasan. Mutawali menegaskan, DP2KBP3A berupaya memaksimalkan penyelesaian dan pencegahan.

"Semua pihak harus terlibat menyelesaikan dan mencegah kasus kekerasan
terhadap anak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat