visitaaponce.com

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Cimahi

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Cimahi
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal di Kota Cimahi(MI/DEPI GUNAWAN)

BEA Cukai Bandung bersama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi
melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang disita dari
sejumlah pedagang selama triwulan ketiga 2023.

Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya
pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.

Ada sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp885.715.860.

Baca juga : Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung

"apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang
memproduksi dan mendistribusikan rokok ilegal," kata Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Sahroni seusai pemusnahan di halaman Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Senin (29/4).

Selain rokok ilegal, petugas juga menghancurkan puluhan liter minuman
beralkohol jenis Arak Bali senilai Rp4.572.500 yang berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp7.316.000.

Ia menyatakan, penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu. Bahkan lebih dari itu, konsumsi rokok dan minuman keras tidak baik untuk kesehatan.

Baca juga : Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan

"Nanti akan diikuti dengan razia pada tempat-tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut," jelasnya.

Ia pun memperingatkan pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal atau tanpa cukai. Disamping pemantauan langsung petugas, pihaknya mengharapkan masyarakat turut andil melaporkan setiap temuan di lapangan.

"Untuk sanksinya kita kembalikan pada Perda, selain itu peraturan-peraturan yang mendistribusikan barang-barang ilegal," ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan, pemusnahan jutaan batang rokok dan miras ilegal merupakan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

"Barang-barang ilegal yang kami sita ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Budi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat