visitaaponce.com

Imigrasi Bandung Dikunjungi Konsuler Kedubes Australia

Imigrasi Bandung Dikunjungi Konsuler Kedubes Australia
Kantor Imigrasi Bandung menerima kunjungan konsuler Kedutaan Besar Australia.(DOK/KANTOR IMIGRASI BANDUNG)

KANTOR Imigrasi Bandung menerima kunjungan Konsuler Kedutaan Besar  Australia. Dalam kunjungan tersebut disampaikan data keimigrasian warga negara Australia yang ada di Bandung dan sekitarnya.

"Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen
Imigrasi. Merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada 17 Mei
2024, terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Rabu (22/5).

Perinciannya, kata dia, tujuh pemegang izin tinggal kunjungan, 46
pemegang izin tinggal terbatas, dan 39 pemegang izin tinggal tetap.
WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung mayoritas adalah penyatuan keluarga atau yang merupakan mantan
warga negara Indonesia.

Baca juga : Kantor Imigrasi Bandung Telah Menerbitkan Paspor Elektronik Polikarbonat

"Dalam hal pengawasan keimigrasian dilakukan secara kompherensif, yaitu mulai dari tempat pemeriksaan imigrasi, dan area wilayah
kerja. Selain itu, pengajuan atu perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lain-lain," jelas Agung.

Menurut dia, pelanggaran keimigrasian yang umum dilakukan adalah
overstay, penyalahgunaan visa, dan tidak melakukan lapor diri pada otoritas terkait. Selain itu, penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar.

"Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung meliputi Kota
Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang," ungkapnya.

Baca juga : WNA Australia Dideportasi setelah Ketahuan Bisnis Jasa Konsultan Ilegal

Sementara proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan keimigrasian, mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.
 
Kantor Imigrasi Bandung sendiri telah mendeportasi satu orang WN Australia pada 2022-2024.

"Kami berharap bahwa hubungan baik antar kedua negara akan terus
berlangsung dan terus terjalin kerja sama yang dapat memberikan dampak
positif dan kemudahan bagi masyarakat di kedua negara," ucapnya.

Sementara Konsuler Kedubes Australia Priyanka Vennelakanti mengatakan,
bahwa  kunjungan ini dilakukan berdasarkan surat Chief Migration
Officer-Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedubes Australia di Jakarta, tertanggal 14 Mei 2024. Perihal Permohonan Kunjungan Kedubes Australia ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.

"Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk berdiskusi tentang prosedur
keimigrasian dan penanganan atau pemberian bantuan kekonsuleran kepada
Warga Negara (WN) Australia, yang mengalami permasalahan atau keadaan
darurat di Indonesia. Khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas  
Bandung," ujarnya yang datang bersama Konsuler Kedubes Australia
lainnya, Prajna Paramita.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat