visitaaponce.com

Kantor Imigrasi Bandung Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Subang

Kantor Imigrasi Bandung Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Subang
Pengukuhan Desa Cicadas di Kabupaten Subang sebagai Desa Binaan Imigrasi.(dok/imigrasi bandung)

 


KANTOR Imigrasi Bandung mengukuhkan Desa Cicadas di Kabupaten Subang sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Selain pengukuhan, Kantor Imigrasi juga telah menunjuk Petugas Imigrasi
Pembina Desa (Pimpasa) yang bakal menjadi ujung tombak imigrasi di desa
tersebut.

Baca juga : Ditjen Bina Pemdes Gelar Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 2023 

Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa. Tujuannya untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi.

"Kami andalkan Pimpasa yang menjadi ujung tombak koordinasi di desa,
sehingga asyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan layanan ke
Kantor Imigrasi bisa diatasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Minggu (26/5).

Menurut dia, pihaknya melakukan pengukuhan Desa Cicadas Sebagai Desa
Binaan Imigrasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor:
W.11.IMI.IMI.1.1949-GR.03.05 Tahun 2024, tentang Penetapan Desa Cicadas
Sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Baca juga : Bangun Desa Mandiri, PT TIA Raih CSR & PDB Awards 2022

"Akses informasi, diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai
perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi dan mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Pimpasa," jelasnya.

Agung melanjutkan, pengukuhan Desa Binaan Imigrasi merupakan dukungan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, yang dilakukan terhadap program
kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian, dalam rangka meningkatkan
kesadaran masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). Selain itu juga Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lintas negara, melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.

"Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024, tentang Rencana Aksi
Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," terang Agung.

Dengan adanya Timpora dan Desa Binaan kata Agung, diharapkan masyarakat
di Kabupaten Subang, dapat memperluas jaringan intelijen serta
diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat, terkait keimigrasian. Ini
sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPMl.

Diharapkan dari rapat koordinasi yang dilakukan ini adalah kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka intelijen dan penegakan hukum, juga informasi keberadaan orang asing dan pencegahan TPPO.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat