visitaaponce.com

Kompolnas Nilai Tidak Ada Kelalaian dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kompolnas Nilai Tidak Ada Kelalaian dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim(Dok.MI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakni tidak ada kelalaian yang dilakukan Kapolresta Cirebon kala itu dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada 2016. 

"Hasil permintaan klarifikasi kami, belum ada hal-hal yg menunjukan pda kelalaian Kapolresta Cirebon saat itu," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/5).

Diketahui, Kapolresta Cirebon periode 2015-2016 adalah Indra Jafar yang saat ini menjabat sebagai Kabagprogar Rojianstra SOPS Polri dan berpangkat Brigjen atau jenderal polisi bintang satu. Jabatan Kapolres digantikan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada 2016-2018. Saat ini Vivid menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpangkat Brigjen.

Baca juga : Kompolnas Pastikan 2 DPO Pembunuhan Vina Tidak Dihapus

Yusuf mengatakan laporan polisi yang ditindaklanjuti dalam penyidikan di Polresta Cirebon kala itu, dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Pertimbangannya karena orangtua almarhum Eky merupakan anggota Polresta Cirebon.

"Kami sudah cek penyidikanya di Polda, ini kasus tidak ruwet, karena sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, hanya belum menuntaskan kepada para pelaku semuanya, yang saat diputus masih ada DPO," ungkap komisioner lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Kompolnas bertandang ke Polda Jabar untuk meminta penjelasan soal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (27/5). Kompolnas diterima Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Irwasda Polda Jabar Kombes Kalingga Rendra Raharja.

Baca juga : Kompolnas Dalami Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon

"Kemudian kami bertemu dan menyimak paparan klarifikasi dan pendalaman dari Dirkrimum, Penyidik Polda saat ini, Penyidik Polda saat itu, dan Penyidik Polresta Cirebon saat itu," ungkap Yusuf.

Yusuf menyebut ada sejumlah poin yang diklarifikasi pihaknya. Pertama, proses penyidikan 8 tahun lalu hingga vonis pengadilan. Guna memastikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Siapa saja yang di-BAP, hambatan, penetapan DPO, pencarian DPO," beber Yusuf.

Kedua, soal penyidikan pascaadanya film pembunuhan Vina di layar lebar yang viral di media sosial. Utamanya, pengumuman tiga DPO, pencarian tiga DPO, penangkapan seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, pencarian dua DPO lain, dan hambatan selama penyidikan.

"Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama lima tersangka saat itu, namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," jelas Yusuf. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat