visitaaponce.com

Kejati Jawa Barat Tetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Jawa Barat Tetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi
Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi(MI/DEPI GUNAWAN)

PENJABAT Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dugaan korupsi terjadi dalam jabatannya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.  

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur
Sricahyawijaya menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan
Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca juga : KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

"Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor tertanggal 6 Juni 2024," katanya, Rabu (5/6).

Dalam kasus tersebut, ia mengungkapkan, Arsan Latif telah secara aktif
menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Dia memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam
proses lelang. Akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna
Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ungkapnya.

Baca juga : KPK Timang Banding Vonis Bebas Kasus Korupsi Bansos Korona di Bandung Barat

Dari perbuatan yang dilakukannya, Arsan Latif mengkondisikan proses lelang tersebut. Dia juga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

Nur melanjutkan, patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun
melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Arsan Latif juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Kepada tersangka AL, tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat