Kejati Jawa Barat Tetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi
![Kejati Jawa Barat Tetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/64948575e2ce48256f7eabc241adde45.jpg)
PENJABAT Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dugaan korupsi terjadi dalam jabatannya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur
Sricahyawijaya menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan
Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Baca juga : KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan
"Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor tertanggal 6 Juni 2024," katanya, Rabu (5/6).
Dalam kasus tersebut, ia mengungkapkan, Arsan Latif telah secara aktif
menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Dia memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam
proses lelang. Akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna
Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ungkapnya.
Baca juga : KPK Timang Banding Vonis Bebas Kasus Korupsi Bansos Korona di Bandung Barat
Dari perbuatan yang dilakukannya, Arsan Latif mengkondisikan proses lelang tersebut. Dia juga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
Nur melanjutkan, patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun
melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
Arsan Latif juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
"Kepada tersangka AL, tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Terkini Lainnya
Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Terus Berkhidmat Bagi Bangsa dan Negara
Sekda Kota Tasikmalaya Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024
PAN Kabupaten Bandung Bergabung dalam Koalisi Dukung Petahana Dadang Supriatna
Pendangkalan, Sungai Cinangsi di Kecamatan Cikalongkulon Rawan Meluap
Pemkot Bandung Targetkan Angka Tengkes 14% Tahun ini
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
Petahana Bupati Ciamis Didukung 7 Partai
Kosgoro dan Soksi Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jawa Barat
Abdy Yuhana Serukan Keadilan untuk Bung Karno, yang sudah Berjasa bagi Bangsa
PLN Cikarang Salurkan Beasiswa untuk Warga Tambun
Harris Pop! Festival Citylink Gelar Aktivitas Seru Stay Fit Active In Bandung
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Tasikmalaya Kembangkan Peternakan Domba dan Kambing
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
Pariwisata Kota Sukabumi Harus Naik Kelas
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
Jawa Barat Targetkan Kunjungan Wisatawan Tahun 2024 Tembus 100 Juta
Budayawan Dukung Realisasi Wisata Kota Tua Jamblang di Cirebon
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap