visitaaponce.com

Pj Bupati Bandung Barat Bantah Terlibat Proyek Pasar di Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Bantah Terlibat Proyek Pasar di Majalengka
Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi(MI/DEPI GUNAWAN)

PENJABAT Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tidak banyak mengomentari  penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Ditemui seusai menghadiri acara pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan Latif berusaha menghindari wartawan. "Saya belum terima (surat penetapan tersangka). Nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. Belum tau," ucapnya, Rabu (5/6) sore.

Saat ditanya kembali soal keterlibatan dirinya dalam proses lelang Pasar Cigasong, Arsan langsung membantahnya. Ia pun mengelak saat disinggung menerima uang kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Baca juga : Kejati Jawa Barat Tetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi

"Tidak ada," singkat Arsan sambil berjalan ke mobilnya.

Beberapa awak media mencoba kembali meminta keterangan dari Arsan ke rumah dinasnya di Jalan Ciloa No 1 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

"Beliau tidak pulang ke sini, tidak ada. Cuma pengawal mobil patwal, pak bupati tidak ikut. Ibu juga tidak pulang ke sini," terang salah seorang Satpol PP yang berjaga di rumah dinas.

Baca juga : KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri sekaligus yang kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak
pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah
(Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan
tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 6 Juni 2024.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat