Peraturan KPU Direvisi, Aktivis Perjuangan Perempuan di Parlemen Tak Boleh Berhenti
![Peraturan KPU Direvisi, Aktivis: Perjuangan Perempuan di Parlemen Tak Boleh Berhenti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/7f5b21a14121b06abffeabecc2d60c93.jpg)
KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Aktivis perempuan dan Direktur Riset Women Research Institute (WRI) Edriana Noerdin menilai bahwa ada upaya mengurangi kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen dengan lahirnya PKPU No 10 Tahun 2023.
Aturan KPU itu, menurut Edriana, tidak sejalan dengan semangat kaum perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen.
Baca juga: Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
“PKPU No. 10 Tahun 2023 ini sangat jelas ya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan “, ujar Edriana dalam keterangan, Kamis (11/5).
Kesulitan Penuhi Kuota 30%
Tentu ada pihak yang merasa kesulitan untuk memenuhi kuota 30% perempuan untuk proses pencalegan lalu menjadikan alasan diterbitkannya PKPU ini.
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Berbagai alasan dikemukan mulai dari sulit mencari bacaleg perempuan, perempuan tidak tertarik masuk dalam politik, perempuan tidak berkualitas, sampai pada perempuan tidak punya modal untuk biaya kampanye dan lainnya.
"Namun, semangat pendidikan politik terhadap kaum perempuan harus lebih ditingkatkan lagi, dukungan bagi kader perempuan harus lebih diperhatikan," kata Edriana.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Sehingga semangat perjuangan kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik tidak diturunkan dengan lahirnya PKPU ini. Makanya wajar, masyarakat peduli keterwakilan perempuan menolak keras keberadaan PKPU ini," jelasnya.
PKPU ini bisa saja menjadi pintu masuk untuk hilangnya kesempatan kaum perempuan di parlemen karena tidak ada lagi kewajiban untuk pemenuhan kuota perempuan untuk pencalegan.
Keterwakilan dan Aspirasi Perempuan
"Dengan besarnya keterwakilan perempuan di parlemen perjuangan-perjuangan aspirasi kaum perempuan mendapatkan tempat dalam proses legislasi dan perjuangan kebijakan," tegas Edriana.
Baca juga: Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan, KPU Dinilai tak Wajib Konsultasi Lagi
“Saya apresiasi langkah KPU, Bawaslu, dan DKPP yang akan mengubah PKPU ini. Tetapi, proses revisinya harus terus dikawal karena juga melibatkan beberapa pihak," ucapnya.
"Jika PKPU ini tidak didorong untuk direvisi saya yakin lewat begitu saja. Saat ini, kita harus terus mengawal agar perjuangan perempuan selalu mendapatkan tempat," kata Edriana.
"Selain itu, banyak aspirasi, kepentingan dan kebutuhan perempuan diluar sana yang perlu didukung dan diperjuangkan oleh keberadaan legislator perempuan di parlemen", tutup Edriana. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Kemenpppa Apresiasi Keberanian CAT Laporkan Ketua KPU ke DKPP
Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap