visitaaponce.com

Mahasiswa Hukum Kritisi Proses Seleksi Sekretaris Daerah Jawa Barat

Mahasiswa Hukum Kritisi Proses Seleksi Sekretaris Daerah Jawa Barat
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mengkritisi proses seleksi Sekretaris Daerah Jawa Barat(DOK/PERMAHI)

PROSES seleksi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat menghasilkan tiga nama calon. Mereka ialah Dani Rahmdan, Herman Suryatman dan M Taufiq Budi Santoso.

Meski terlihat lancar, proses seleksi ini ternyata mendapat kritikan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Lewat ketua umumnya Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua, Permahi menyatakan ketiga nama itu, seharusnya tidak diloloskan dalam seleksi.

Pasalnya, Dani Ramdani merupakan Penjabat Bupati Bekasi yang belum genap menjabat sampai 2 tahun. Sementara Herman Suryatman merupakan Penjabat Bupati Sumedang yang baru dilantik tiga bulan lalu.

"Taufiq Budi Santoso juga tidak layak karena saat ini ia merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat. Selain itu, dia juga menjadi saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada BUMD PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat," ungkap Tri Haganta, di Bandung, Selasa (2/1).

Dia mengaku heran dengan pertimbangan panitia seleksi yang meloloskan ketiganya. "Seharusnya mereka dapat tersaring dalam proses penelusuran rekam jejak."

Permahi, lanjut Tri, menilai prosedur seleksi yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2019 tidak dijalankan dengan baik. Untuk itu, mereka meminta pihak terkait untuk meninjau kembali tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.

Wakil Ketua  Umum Permahi, Hilman Hadafi, meminta pihak terkait untuk membatalkan 3 nama yang lolos, jika ternyata terbukti secara rekam jejak dan tidak lolos secara administrasi, maupun adanya kecacatan dalam proses seleksi.

"Kami juga meminta Pj Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk
melakukan pembentukan ulang Panitia Seleksi, sesuai kepentingan masyarakat Jawa Barat," tandasnya.

Hilman memastikan jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti segera, Permahi akan menghimpun lebih banyak pemangku kepentingan gerakan di Jawa Barat untuk melakukan langkah-langkah lanjutan. "Mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai dengan gugatan class action karena telah merugikan masyarakat hukum Jawa Barat secara umum." (SG)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat