visitaaponce.com

Warga Lembang Ikuti Pelatihan Mencoblos

Warga Lembang Ikuti Pelatihan Mencoblos
Sosialisasi pencoblosan dalam pemilu 2024 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat(MI/DEPI GUNAWAN)

SEJUMLAH warga pelosok di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
ternyata masih belum paham dalam tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024.

Hal itu terungkap saat warga Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang mengikuti sosialisasi pencoblosan surat suara yang diadakan oleh salah satu organ relawan.

Padahal pada pemilu mendatang, pemilih harus mencoblos lima kertas suara yakni DPR RI, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD kabupaten yang berukuran besar. Sementara surat suara Presiden dan Wakil Presiden ukurannya lebih kecil.

Baca juga : KPU Cianjur Libatkan KPPS pada Simulasi Tungsura Pemilu 2024

Pemilih butuh ketelitian saat membuka kertas suara dan melipatnya kembali agar tidak rusak.  Khususnya bagi pemilih di atas usia 50 tahun karena mereka harus mendapat bimbingan dari petugas agar hak suaranya sah.

"Dulu pernah diadakan sosialisasi di lapangan, tapi sudah lupa karena
pemilu sudah lama," kata Tini, 65, warga Kampung Cikapundung, Rabu (31/1).

Sebagian besar warga kampung terjauh di wilayah Lembang itu
bermatapencaharian sebagai petani dan beternak sapi. Mereka biasannya tahu penyelenggaraan pemilu dari tayangan berita di televisi.

Baca juga : Bawaslu : Pemilih Kesulitan dengan Kertas Suara yang Dimodifikasi

"Bagus ada sosialisasi ke rumah-rumah, soalnya kalau sudah tua gampang
lupa. Kita diingatkan lagi gimana cara nyoblos yang benar, kalau enggak ada yang datang, mana tahu nama calon-calonnya," ucap Tini.

Pengurus Alumni ITB Sobat Ganjar-Mahfud (AIS-GP) Rani Razak mengatakan, masih banyak ibu-ibu yang lupa tata cara pencoblosan dalam pemilu sehingga pihaknya tergerak untuk mengingatkan kembali cara pencoblosan yang benar.

"Jadi bagaimana caranya mencoblos supaya suara tidak hilang. Pertama yang harus diperiksa saat menerima surat suara adalah dibuka, dilihat apakah enggak ada lubang, coretan dan lain sebagainya," ungkap Rani.

Baca juga : Ketua KPU Ingatkan Petugas KPPS Jaga Ucapan dan Tindakan Selama Pemilu 2024

Selanjutnya, surat suara dipastikan sudah diisi dan ditandatangani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), baru pemilih bisa mencoblos di bilik suara.

Menurutnya, supaya suara tidak hilang atau tidak sah, maka masyarakat harus tetap diajarkan. "Surat suara tidak sah Pemilu 2019 lalu cukup tinggi rata-rata antara 20%, termasuk karena tidak datang ke TPS, atau salah mencoblos," kata Rani.

Selain itu, tantangan lainnya adalah keterlibatan para generasi muda dari milenial maupun Gen Z untuk berpartisipasi dan datang ke TPS dalam
menggunakan hak suaranya.

Baca juga : Surya Paloh Bakal Hadiri Kampanye Akbar NasDem di Lhokseumawe Aceh

Ia menilai, mereka juga kurang memahami cara memilih. "Minat millenial dan Gen Z untuk datang ke TPS seperti apa, kita belum bisa prediksi. Pemilih muda itu banyak hingga 56%, tapi yang betul-betul baru mencoblos alias pemilih pemula mungkin sekitar 20%-30%. Jumlah itu besar," jelasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat