visitaaponce.com

BBPOM Kota Bandung Tingkatkan Pengawasan Parsel

BBPOM Kota Bandung Tingkatkan Pengawasan Parsel
Penjualan parsel menjelang Lebaran terus meningkat(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

DUA pekan menjelang Lebaran 2024,  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung mengencarkan pengawasan ketat terhadap peredaran parsel, terutama di pusat-pusat perbelanjaan dan distributor.

Ketua Tim BBPOM Kota Bandung, Leni Maryati menyatakan selain di pusat-pusat perbelanjaan, pengawasan juga dilakukan di tempat penjualan maupun distributor parsel. Kegiatan dilakukan pihaknya sepanjang bulan
Ramadan. Tim juga telah menemukan belasan pelanggaran di beberapa titik.

Menurut dia, unit pelaksana teknis di Jabar itu ada tiga unit, salah
satunya BBPOM di Kota Bandung. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan tidak hanya di Bandung.

Baca juga : BPOM Sosialisasikan Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

"Kami sudah mengawasi 45 sarana pangan, 12 sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan, seperti tanpa izin edar atau sarana tidak memadai seperti gudang kotor," terangnya.

Ditambahkan Leni, dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, BPOM telah
memberikan peringatan terhadap 12 distributor untuk memperbaiki kualitas maupun tidak mengedarkan produk yang dilarang beredar, apalagi
mengandung zat berbahaya dan kedaluwarsa.

"Sebetulnya tren pelanggaran bulan ini menurun, karena jumlah
pemeriksaan kami naik. Sanksinya kami beri dulu peringatan, jadi
dilakukan bertahap," ucapnya.

Baca juga : 1.000 Stakeholder Ikuti Sosialisasi Peraturan BPOM

Dia mengungkapkan bahwa pengawasan skala distributor itu penting
dilakukan di bulan Ramadan. Sebab seringkali pengawasan lemah dengan
banyaknya stok pangan.

"Tentu saja pengawasan harus dilakukan bersamaan dengan komitmen pelaku usaha. Sebab tidak jarang, kasus keracunan terjadi karena kelalaian pedagang, usai BBPOM sudah melakukan uji sampling dan uji proses," tandasnya.

BBPOM Bandung juga membuka layanan aduan apabila masyarakat menemukan
produk makanan atau obat yang tidak sesuai. Dengan melaporkannya ke
nomor layanan yang telah disediakan yakni 08119900533.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat