visitaaponce.com

Bawaslu Cianjur Kuatkan Kapasitas Saksi Parpol pada Pemilu 2024

Bawaslu Cianjur Kuatkan Kapasitas Saksi Parpol pada Pemilu 2024
Bawaslu Cianjur memberikan penguatan kapasitas dan manajemen saksi Pemilu 2024(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur memberikan penguatan kapasitas dan manajemen saksi bagi peserta Pemilu 2024, Rabu (20/12). Tujuannya, pada pelaksanaan nanti, setiap saksi bisa mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Cianjur, Iyan Sopyan, mengatakan kegiatan yang menghadirkan pengurus parpol peserta
pemilu dan tim kampanye pasangan calon presiden dan calon Wakil presiden itu lebih menekankan kepada penguatan kapasitas berkaitan dengan saksi yang nanti akan ditempatkan di setiap TPS. Berbagai hal teknis penguatan kapasitas dari kegiatan itu diharapkan bisa ditransfer kembali kepada para saksi partai politik maupun tim kampanye
capres dan cawapres.

"Secara garis besar tujuannya untuk memastikan proses nanti di
tingkat TPS tidak ada kecurangan serta memastikan proses pemungutan dan
penghitungan suara di tingkat TPS itu benar-benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," kata Iyan, di sela kegiatan yang digelar di Cipanas itu.

Kegiatan digelar dua hari hingga Kamis (21/12). Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai materi kepemiluan.

"Pemahaman inilah yang kemudian diserap para peserta yang hadir dan
kemudian ditransfer kepada para saksi di internal parpol masing-masing," tuturnya.

Setiap parpol akan menempatkan saksi di setiap TPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Iyan, masih ada waktu cukup panjang bagi setiap parpol memberikan bimbingan teknis kepada para saksi.

"Harapannya adalah bahwa peran saksi nanti tentu sangat penting untuk
menjaga integritas Pemilu. Sejatinya saksi ini orang yang tahu seluk beluk apa yang terjadi di TPS," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 7.278 TPS. Bawaslu akan mengawasi seluruh TPS tersebut melalui Petugas TPS.

"Aantara saksi dan pengawas Pemilu tentu harus memiliki cara pandang yang sama. Karena itu, undang-undang mengatur bahwa bimtek saksi ini dilatih oleh Bawaslu. Kegiatan ini adalah amanat undang-undang," ungkap Iyan.

Bawaslu Kabupaten Cianjur sedang melakukan proses identifikasi potensi
kerawanan pada pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi dan penetapan. "Artinya, melalui divisi pencegahan kami melakukan semua itu sebagai upaya pencegahan identifikasi kerawanan apa yang akan terjadi nanti," pungkasnya. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat