visitaaponce.com

Kepala Desa di Cianjur, Pelaku Pembakaran Dua Mobil di Posko Caleg DPR

Kepala Desa di Cianjur, Pelaku Pembakaran Dua Mobil di Posko Caleg DPR
Kapolres Cianjur AKB Aszhari Kurniawan memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran mobil(MI/BENNY BASTIANDY)

SEORANG kepala desa di Kabupaten Cianjur jadi otak pembakaran
dua mobil di posko pemenangan calon anggota DPR RI di Desa Sukanagalih
Kecamatan Pacet.

Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, calon legislatif petahana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil Jabar III.

Aksi pelaku berinisial S yang merupakan kepala desa di Kecamatan
Cikalongkulon itu dilakukan pada Sabtu (17/2) bersama dua pelaku
lainnya. Kini ketiga pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres
Cianjur.

Baca juga : Masyarakat Sipil Dorong 30 Anggota DPR Ajukan Angket Kecurangan Pemilu

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan, hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, kurun sepekan bisa mengungkap
kasus tersebut, sekaligus menangkap tiga orang pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, sampai saat ini kita berhasil menangkap  tiga pelaku dengan perannya masing-masing," kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (27/2).

Dia menuturkan, S bersama pelaku lainnya yakni AM dan A alias S menjadi
eksekutor. Pelaku menyiramkan bensin dan membakar dua mobil yang sedang terparkir di halaman.

Baca juga : Kecurangan Pileg Lebih Besar dari Pilpres karena Hal Ini

"Pada 2019, pelaku S ini dulunya merupakan salah satu tim pemenangan korban Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Kemudian ada satu permasalahan, sehingga pada 2024 tak dipakai lagi," ucapnya.

Diduga sakit hati, pelaku S melampiaskannya dengan melakukan aksi teror. Aszhari menyebutkan kemungkinan ada dugaan motif lain, namun polisi masih mendalaminya.

"Pengakuan dari pelaku, masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar atau diselesaikan korban," tegasnya.

Baca juga : Parpol tak Perlu Saling Tunggu Inisiasi Hak Angket

Aszhari menuturkan, sasaran pembakaran itu yakni salinan Form C1 atau hasil perolehan suara yang dipegang tim pemenangan calon anggota DPR RI tersebut.

"Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman pidana
selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Selain tiga orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di
antaranya satu unit mobil mewah yang digunakan pelaku dalam aksi mereka.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat