visitaaponce.com

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kejaksaan Negeri Garut(DOK/DISINFOKOM GARUT)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Garut memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut, dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, senjata tajam ilegal, zat adiktif, uang palsu dan rokok ilegal.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya menyatakan komitmen untuk memerangi berbagai kejahatan. Untuk itu, dia mengajak masyarakat berperan aktif terutama menjaga dan membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Agar kejahtan tidak terjadi di Kabupaten Garut, keluarga dan masyarakat harus berperan aktif mengawasi anak-anak, khususnya dalam penggunaan obat terlarang. Kami melihat sekarang pengguna narkoba bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba," paparnya.

Baca juga : KPK Nilai Hakim Abaikan Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Helmut Hermawan

Dia berharap partisipasi semua pihak termasuk keluarga sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024. Mayoritas kasusnya ialah narkoba dan zat adiktif lainnya dengan 125 perkara.

"Pemusnahan dilakukan terhadap berupa barang bukti, antara lain narkotika sebanyak 68 paket, 9 batang pohon ganja, 81 bibit ganja, dan 1 pohon ganja, 24.466 tablet psikotropika, uang palsu senilai Rp11.710.000, rokok ilegal 735.320 batang, dan senjata tajam 15 buah," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Rupiah Kantor Perwakilan BI Jabar, Agustinus Fajar Setiawan mengungkapkan di antara barang bukti yang dimusnahkan ialah uang palsu. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan transaksi keuangan dan memastikan integritas mata uang.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat