visitaaponce.com

Terapkan MAP, Pertamina Pastikan Hak Masyarakat Mendapatkan Gas Melon

Terapkan MAP, Pertamina Pastikan Hak Masyarakat Mendapatkan Gas Melon
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan tentang aplikasi berbasis website MAP(MI/DEPI GUNAWAN)

MASYARAKAT yang hendak membeli gas elpiji 3 kg kini wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembelian elpiji bersubsidi dengan KTP ini berlaku untuk pangkalan resmi penyalur.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP melalui aplikasi berbasis website bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).

"Dengan sistem MAP ini kita bisa tahu kebutuhan real di lapangan seperti apa. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, kita pemerintah maupun Pertamina bisa melacak," kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra di pangkalan elpiji 3 kg di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (2/6).

Baca juga : Pertamina akan Tutup Pangkalan yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

Menurut dia, sistem ini dibuat agar penyaluran elpiji 3 kg atau gas melon lebih tepat sasaran dan memastikan bahwa yang membelinya adalah masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Ia lantas memberikan contoh dengan mendaftarkan NIK KTP miliknya ke dalam aplikasi MAP kemudian sistem itu menolak. Dengan demikian, sistem bisa melihat mana yang berhak mendapatkan gas melon melalui NIK.

"Kalau sistem masih menerima saya sebagai karyawan Pertamina, sistem tidak benar, tapi kalau menolak, sistem ini cukup baik untuk melakukan
pengendalian elpiji tepat sasaran," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

Ia mengatakan, pencatatan transaksi elpiji 3 kg secara digital melalui
MAP ke depannya akan terus memverifikasi masyarakat yang berhak dan tidak berhak menerima gas elpiji.

"Mudah-mudahan ini sebagai langkah awal yang baik sehingga kita bisa
menghitung kebutuhan yang wajarnya berapa. Karena kan kita pun harus
melihat kebutuhan nasional ataupun daerah, termasuk juga jika ada indikasi kecurangan kita bisa mengawasi itu," tutur Mars Ega.

Dijelaskan, setiap konsumen yang membeli gas melon sebaiknya membawa KTP untuk memudahkan transaksi. Selain itu, data KTP diperlukan untuk
meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data termasuk melihat prilaku kebutuhannya.

Baca juga : Konsumsi LPG 3 Kilogram di DIY Meningkat 10,3% Dibanding Tahun Lalu

"Pada saat pembeli datang, sistem akan meminta NIK-nya. Kalau hapal NIK, ya gak perlu bawa KTP. Tapi kalau tidak hapal paling mudah ya bawa KTP," jelasnya.

Disinggung apakah jumlah pembelian tabung elpiji akan dibatasi, Mars Ega mengaku, belum ada batasan karena saat ini sifatnya masih pendataan dan skrining. "Belum ada, tetapi nanti kita lihat apakah pemerintah akan memberikan kebijakan seperti apa," ucapnya.

Mars menambahkan, sistem ini dibuat demi menjaga hak masyarakat yang berhak mendapatkan gas melon, bukan mempersulit. Bahkan, sistem ini sudah biasa dilakukan di beberapa daerah dan sudah tersosialisasikan di setiap pangkalan.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat